Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dibekuk KPK belum lama ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun turut angkat bicara soal penangkapan Edhy Prabowo dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Refly memaparkan, ada dua aspek moral yang bisa dipermasalahkan dari penangkapan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya. Pasalnya, ada nama Ali Mochtar Ngabalin yang ikut bersama rombongan Edhy saat diciduk KPK.
"Pertama adalah soal kasus korupsi itu sendiri "lobster benur". Sebenarnanya kan sudah ribut di mana-mana dan konon ada puluhan perusahaan yang baru dibuat, baru dibentuk, dan mendapatkan izin untuk mengekspor lobster," kata Refly memulai ulasannya dikutip Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Dari izin tersebut, Refly curiga ada praktik suap karena biasanya, kata dia, "no free lunch" tidak ada makan siang yang gratis.

Jadi, penunjukan 20 perusahaan tersebut, harus kawal apakah kosong-kosong saja, atau penuh dengan tindak pidana suapnya.
"Kita akan lihat nanti dalam proses penyidikan selanjutnya. Kita tidak bisa mengatakan pasti salah, tapi juga jangan berpikir bahwa pasti tidak salah. Karena KPK biasanya berani menangkap orang kalau sudah memiliki bukti yang sangat kuat," ucapnya.
Aspek moral yang kedua, lanjut Refly adalah tentang perjalanan rombongan Edhy Prabowo.
"Ini moral, kecil, tapi kadang-kadang tidak dianggap merugikan keuangan negara, padahal pemborosannya luar biasa," ungkapnya.
Baca Juga: Ditunjuk Tekel KKP, Luhut Pernah Satu Suara dengan Edhy Soal Ekspor Benur
Rombongan 13 orang ke Honolulu, Hawai, AS tersebut menurut Refly, menempuh perjalanan jauh, mahal, dan tidak mungkin juga kelas biasa.