Anies Ubah Rute LRT, Pemprov DKI: Sesuai Rencana Kemenhub

Kamis, 26 November 2020 | 13:39 WIB
Anies Ubah Rute LRT, Pemprov DKI: Sesuai Rencana Kemenhub
Kereta api ringan (LRT) berada di lintasan LRT Jabodebek Cawang-Cibubur di Cibubur, Jakarta, Kamis (29/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, rute LRT Jakarta sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres nomor 56 tahun 2018.

“Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi. Menghapus rute Velodrome - Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden," ujar Eneng kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI