Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah rencana rute Light Rapid Transit (LRT) Velodrome-Dukuh Atas menuai kritik dari fraksi PSI DPRD Jakarta. Kendati demikian, keputusan Anies itu disebut sudah sesuai dengan rencana dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Kemenhub telah berencana menjadikan stasiun Kereta Api (KA) Manggarai menjadi stasiun antar kota dan Provinsi. Imbasnya, rencana transportasi Jakarta harus melakukan penyesuaian.
"Nah tentu jaringan per-KAan Jakarta harus menyesuaikan dengan Rencana Induk Perkeretaapian nasional tadi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Syafrin menuturkan, pihaknya membuat rute agar bisa mengoptimalkan stasiun Manggarai. Jalur LRT Jakarta langsung dibuat mengarah ke Timur.
Baca Juga: Tanya Anies, Ferdinand: Fee Formula E Rp560 M Itu Dibayarkan ke Siapa Saja?
"Tentu dengan rute Velodrome - Manggarai, disesuaikan dia nge-loop ke timur, ke Klender lalu masuk ke Cawang," tuturnya.
Ia menyatakan rencana ini tidak bertentangan dengan proyek Jokowi. Sebab, hal ini sudah desuai dengan rencana induk transportasi (RIT) nasional.
Sebab dalam RIT, kereta api dianggap akan menjadi tulang punggung transportasi. Karena itu penyesuaian perlu dilakukan demi rencana tersebut.
"Karena mau jdi backbone maka perlu dilihat secara keseluruhan perlu dilihat jaringan kereta api di Jakarta seperti apa didasarkan pada RIT nasional," pungkasnya.
Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mempertanyakan rencana Gubernur Anies Baswedan yang ingin mengubah rute Light Rapid Transit (LRT) Jakarta. Keinginan Anies itu dianggap merusak rencana Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Ferdinand Tantang Anies Jelaskan Fee Ajang Balap Formula E Rp560 Miliar
Anggota fraksi PSI DPRD Jakarta Eneng Malianasari mengatakan penghapusan rute Velodrome-Dukuh Atas terdapat di dalam paparan Dinas Perhubungan tanggal 22 Oktober 2020. Anies pun sudah mengirimkan surat perubahan rute ini ke Kementerian Perhubungan tanggal 17 September 2020 lalu.
Menurutnya, rute LRT Jakarta sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029. Proyek LRT Jakarta juga merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur di dalam Perpres nomor 56 tahun 2018.
“Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi. Menghapus rute Velodrome - Dukuh Atas berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Pak Presiden," ujar Eneng kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).