Suara.com - Edhy Prabowo yang kekinian telah menjadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
Dengan mengenakan rompi oranye khas KPK dan tangan terborgol, Edhy Prabowo yang belum 24 jam menyandang status tersangka kasus dugaan suap izin eskpor benih lobster atau benur ini tampak mendatangi gedung KPK.
Edhy tampak turun dari mobil tahanan pukul 11.50 WIB. Didampingi pengawal tahanan (waltah), Edhy Prabowo juga lengkap mengenakan masker dan face shield.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut politisi yang kekinian menyatakan mundur dari Partai Gerindra itu, meski sudah dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.
Baca Juga: Gerindra Ogah Tanggapi Poyuono yang Minta Prabowo Mundur Gegara Edhy
Ia, lebih memilih menunduk dan mengikuti arahan waltah untuk masuk dari lobi gedung ke ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito.
Mereka pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari. Sejak Rabu (25/11/2020) sampai (14/12/2020).
Sementara dua tersangka lain yakni, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin belum dilakukan penahanan. Lantaran keduanya lolos dari tangkapan penyidik KPK.
Untuk diketahui, dalam kontruksi perkara suap benih lobster, Edhy diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: Ditunjuk Tekel KKP, Luhut Pernah Satu Suara dengan Edhy Soal Ekspor Benur
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam.operasi tangkap tangan pada Rabu (25/11/2020) dinihari.
Ada sejumlah lokasi penyidik mengamankan orang-oramg tersebut yaknj Jakarta, Depok, dan Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.
Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi diamankan di Bandara Soekarno Hatta. Keduanya dirimgkus penyidik KPk setelah melakukan kunjungan di Hawai, Amerika Serikat.
Namun, dalam gelar perkara. Penyidik KPK menyimpulkan bahwa Iis tak ditetapkan tersangka. Lantaran penyidik KPK belum menemukan dua alat bukti untuk menjerat anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu sebagai tersangka.