Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali memandang Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat memilih kalangan profesional untuk menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, seiring pengakuan Edhy Prabowo yang menyatakan mundur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Mardani, salah satu kalangan profesional non-partai yang patut dipertimbangkan ialah Susi Pudjiastuti. Seperti diketahui pada periode pertama Jokowi, Susi merupakan Menteri KKP.
"Menunjuk menteri hak prerogatif Presiden. Sarannya pilih yang profesional dan punya integritas. Bu Susi punya rekam jejak yang baik," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Mardani mengatakan sudah menjadi tugas utama Jokowi untuk memilih para pembantunya di kabinet yang memiliki integritas. Meski kalangan profesional dipandang lebih baik, tetapi bukan tidak mungkin dipilih dari kalangan partai.
Baca Juga: Ali Ngabalin Menangis di Mata Najwa: Saya Harus Menemani Edhy Prabowo
"Memilih mereka yang profesional dan berintegritas justu tugas utama Pak Jokowi. Bisa dari kalangan partai jika ada bisa di luar," ujar Mardani.
Edhy Prabowo Mundur
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku mundur dari jabatannya struktural di Partai Gerindra. Pernyataan itu disampaikan Edhy Prabowo setelah resmi ditetapkan tersangka oleh KPK.
Terkait kasus yang menjeratnya itu, dia meminta maaf kepada Gerindra, partai yang sudah membesarkan namanya. Selain itu, Edhy juga mengaku siap meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK).
"Dan saya mohon maaf kepada partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Dan Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri. Saya yakin prosesnya sudah berjalan saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Anak Buah di KKP: Kami Fokus Kerja Saja
Edhy juga meminta maaf kepada Presiden Jokowi karena merasa telah mengkhiati kepercayaan Kepala Negara. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan Edhy kepada Prabowo Subianto, selaku Ketua Umum Partai Gerindra.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi sebagai tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy, Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy, dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.
Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan KPK di antaranya yakni staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT DPP.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.