Suara.com - Kasus prostitusi online kembali menjerat oknum artis tanah air. Kali ini, dua orang artis berinsial MA dan ST ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok diduga terlibat bisnis 'esek-esek'.
Dari informasi, dua artis perempuan diduga terlibat kasus prostitusi online itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut dia, kedua artis tersebut diamankan bersama dua orang lainnya.
"Iya (artis) saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Paksi kepada wartawan, Kamis (25/11/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Artis AS dan TS di Hotel Atas Kasus Prostitusi
Berdasar informasi yang dihimpun, kedua artis tersebut berinisial ST (27) dan MA (26). Sedangkan dua orang lainnya yang juga turut diamankan yakni seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
"Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.