4 Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 November 2020 | 06:36 WIB
4 Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil
Ilustrasi KTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Melaporkan melalui Call Center

Selain itu, cara melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan dengan menghubungi melalui call center dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.

4. Melaporkan melalui Media Sosial

Cara terakhir yang dapat digunakan untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar di dukcapil adalah dengan menghubungi media sosial Facebook dan Twitter. Akun resmi Facebook melalui “Halo Dukcapil” sedangkan untuk akun resmi Twitter melalui @ccdukcapil.

Laporkan permasalahan melalui direct message dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Seperti itulah cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil. Selama pandemi seperti ini ada baiknya pelaporan dilakukan secara daring atau online agar meminimalkan kontak langsung sehingga terhindar dari kemungkinan penyebaran virus corona.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI