4 Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 26 November 2020 | 06:36 WIB
4 Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil
Ilustrasi KTP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah rangkaian angka yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas kependudukan. Apakah kamu pernah mengalami NIK KTP tidak terdaftar padahal akan dipakai untuk keperluan penting? Bagaimana cara mengatasai NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil?

NIK sering digunakan sebagai syarat administrasi seperti membuka rekening bank, melamar pekerjaan, surat nikah, pengajuan kredit, dan lain sebagainya.

NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit angka merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal. 6 digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahran.

Setiap orang memiliki NIK yang tertera pada KTP maupun KK atau Kartu Keluarga. Namun tak jarang terjadi NIK tidak terdaftar di Dukcapil. Ada kemungkinan terjadi kesalahan pada sistem database di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: NIK dan KK Tak Valid? Jangan Panik Dulu, Inilah Cara Mengatasinya

Maka dari itu, simak 4 cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil berikut ini.

1. Melaporkan ke Disdukcapil

Cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil, pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan ke disdukcapil sesuai dengan tempat KTP dibuat.

Saat mengunjungi disdukcapil ada beberapa hal yang harus dipersiapkan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy serta Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy. Petugas Disdukcapil akan mengarahkan pelapor sesuai dengan permasalahan yang dialami saat berada di Disdukcapil.

2. Melaporkan secara Online

Baca Juga: Foto KTP Super Cantik, Ariel Tatum Viral, Intip Profilnya

Untuk menghindari antrean dan mengurangi waktu dapat dilakukan pengecekan secara online melalui Disdukcapil. Namun, untuk melaporkan permasalahan secara online dapat dilakukan dengan menyesuaian Dukcapil tempat membuat KTP. Apakah disdukcapil setempat telah memiliki layanan secara online untuk menggunakannya?

3. Melaporkan melalui Call Center

Selain itu, cara melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil dapat dilakukan dengan menghubungi melalui call center dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.

4. Melaporkan melalui Media Sosial

Cara terakhir yang dapat digunakan untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar di dukcapil adalah dengan menghubungi media sosial Facebook dan Twitter. Akun resmi Facebook melalui “Halo Dukcapil” sedangkan untuk akun resmi Twitter melalui @ccdukcapil.

Laporkan permasalahan melalui direct message dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Seperti itulah cara mengatasi NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil. Selama pandemi seperti ini ada baiknya pelaporan dilakukan secara daring atau online agar meminimalkan kontak langsung sehingga terhindar dari kemungkinan penyebaran virus corona.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI