Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:
- EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
- SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
- APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
- SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
- AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
- AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP
Selanjutnya sebagai pemberi yakni SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.