Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Namun, dua dari tujuh tersangka masih dinyatakan buron atau lolos dalam penangkapan pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Keduanya adalah Amril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata. Andreau diketahui adalah staf khusus Menteri KKP Edhy Prabowo dan pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).
"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada dua Tersangka yaitu APM (Andreau) dan AM (Amril Mukminin untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.
KPK awalnya mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan. Termasuk istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.
Baca Juga: Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo, dari Jam Rolex hingga Tas Hermes
Mereka sempat diamankan di beberapa lokasi di Jakarta, Depok, Jawa Barat, dan Bandara Soekarno Hatta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka mereka yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan, sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Resmi jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra dan Menteri KKP