Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim pada Rabu (25/11/2020) malam.
Penunjukkan Luhut menggantikan sementara Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP. Edhy ditangkap KPK pada Rabu dini hari karena dugaan keterlibatan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Informasi penunjukan Luhut sebagai Menteri KPK Ad Interim disampaikan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar melalui surat edaran Nomor: B-835/SJ/XI/2020.
Dalam surat tersebut menyatakan penunjukkan Luhut sudah keluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," tulis surat Edaran tersebut.
Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Luhut telah menerima surat penunjukkan dari Mensesneg sebagai Menteri KKP Ad Interim.
Penunjukan tersebut karena berkaitan dengan proses hukum terhadap Edhy Prabowo.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi kepada wartawan.
Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Edhy Prabowo Pakai Rompi Oranye
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi perizinan benih lobster, pada Rabu (25/11/2020) malam.