Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi perizinan benih lobster, pada Rabu (25/11/2020) malam.
Proses penetapan tersangka politikus partai Gerindra itu setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tanggerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB.
Pantauan suara com, Edhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.34 WIB.
Edhy nampak memakai rompi tahanan khas KPK berwarna oranye. Edhy nampak berjalan dibawa ke ruang konferensi pers bersama tersangka lainnya.
Baca Juga: Nasib Edhy Prabowo Sejak Ditangkap? KPK: Tunggu Konferensi Pers Malam Ini
Selain Edhy, belum diketahui berapa pasti jumlah tersangka lainnya yang ditetapkan KPK.
Edhy nampak berjalan dengan tangan diborgol dan memakai masker.
Ia, juga sempat berhenti ketika awak media memanggil ketika ingin ditampilkan dalam konferensi pers.
Hingga berita ini diturunkan, KPK akan mengumumkan detail kasus yang menjerat Edhy yang dipimpin langsung oleh pimpinan KPK. Konferensi pers akan dilaksanakan di Gedung Penunjang Merah Putih KPK.
Seperti diketahui, Edhy ditangkap KPK setelah kepulangannya dari Kota Honolulu, Amerika Serikat. Ia ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster yang tengah aktif dijalankan oleh kementerian KKP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi
Dalam penangkapan itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa Kartu Debit ATM yang diduga terkait dalam dugaan korupsi ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian KKP.
Adapun total yang sempat diamankan oleh KPK berjumlah 17 orang. Selain Edhy dan Istri. Ada sejumlah pihak dari Kementerian KKP dan pihak swasta.
Mereka pun ditangkap disejumlah lokasi seperti di Jakarta, Depok, Jawa Barat dan Bandara Soekarno Hatta.
Dalam penangkapan Edhy dipimpin langsung oleh penyidik Senior KPK Novel Baswedan.