Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi

Rabu, 25 November 2020 | 21:36 WIB
Kuasa Hukum Sebut Fakta Persidangan Tak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi
JPU KPK menghadirkan dua orang saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83,013 miliardi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). (Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Rudjito, kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke Nurhadi.

Dalam perkara ini, Rezky yang juga terdakwa merupakan menantu dari Nurhadi.

"Soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky, gitu loh," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Rudjito menilai saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan tidak ada satupun yang bisa mengungkap aliran uang secara langaung maupun tidak. Dia juga mengklaim adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.

Baca Juga: Kakak Ipar Rezky Herbiyono Akui Identitasnya Dipakai Urus Sertifikat Tanah

"Sampai sekarang engga ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," kata Rudjito.

Rudjito turut menyoroti keterangan saksi bernama Yoga Dwi Hartiar dalam sidang hari ini. Yoga merupakan kakak ipar Rezky yang mengaku identitas dicatut untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Rudjito menyatakan, Rezky sebenarnya tidak mencatut nama Yoga untuk membeli lahan sawit. Hanya saja, Rezky meminjam nama Yoga Dwi karena ada aturan membeli lahan di Kabupaten Padang Lawas dibatasi hingga lima hektare per-satu nama pemilik.

"Sebetulnya persoalannya adalah ini kan soal pembatasan kepemilikan, ya kan. Di sana itu pembatasan menurut ketentuannya kan ada pembatasan bahwa seseorang maksimal boleh memiliki kalau enggak salah 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah, salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTPnya si Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," jelas dia.

Dia menambahkan, tujuan Rezky meminjam nama Yoga Dwi Hartiar sebenarnya bukan untuk menyamarkan aset. Rudjito pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset oleh Rezky.

Baca Juga: Daftar Koruptor yang Ditangkap Novel Baswedan

"Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," tutup dia.

Kesaksian Yoga

Sebelumnya saksi Yoga mengatakan identitas dirinya digunakan oleh Rezky. Dia baru mengetahui jika KTP miliknya digunakan untuk mengurus sertifikat lahan sawit yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Belakangan saya tahunya itu untuk yang (sertifikat lahan) sawit (di Padang Lawas) itu loh pak," kata Yoga.

Yoga mengakui, dia sempat bertanya pada Rezky ihwal tujuan peminjaman KTP miliknya. Kepada Yoga, Rezky beralasan agar namanya tidak banyak tercatat dalam aset kekayaan.

"Saya juga tanya ke Rezky waktu itu, buat apa. 'Nggak buat ini saja si, biar nggak banyak-banyak namaku', dia bilang cuma gitu. Detailnya saya nggak nanya aja, karena saya pikir dia keluarga, istilahnya keluarga inti istri saya, dia pinjem KTP untuk sertifikat ya sudah," jelasnya.

Yoga turut mengakui kalau dia sempat berkunjung ke Padang Lawas pada 2015 untuk melihat lahan sawit tersebut. Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui luas lahan sawit tersebut.

"Saya enggak tahu luasnya berapa, saya tidak tahu," imbuh Yoga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI