Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menjadi salah satu pejabat Pemprov DKI Jakarta yang dipanggil kepolisian karena hajatan di kediaman pentolan FPI Rizieq Shihab. Syafrin diminta klarifikasi soal penutupan jalan di acara itu.
Syafrin mengatakan dirinya memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya itu pada tanggal 20 November lalu. Ia dipanggil sehari setelah Gubernur Anies Baswedan diminta klarifikasi terkait hal yang sama.
"Yang (panggilan) polda terkait izin penutupan jalan. Sudah selesai pemeriksaannya," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Saat acara yang digelar pada 14 November lalu itu, pihak FPI mengklaim sudah mengirimkan surat kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. Namun ketika ditanya izin diturunkan atau tidak, Syafrin menyatakan wewenang penutupan jalan ada di kepolisian.
Baca Juga: Beredar Foto Anies Jenguk Rizieq Karena Corona, Begini Fakta Sebenarnya
"Jadi untuk izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di sana Pasal 127-128 itu menjadi kewenangannya kepolisian," jelasnya.
Karena itu, ia menyebut masalah perizinan itu dikembalikan lagi kepada kepolisian.
Selain itu pemeriksaan disebutnya telah dirampungkan dan keterangan yang disampaikan sesuai fakta dan data yang ia ketahui.
"Ya. Polda selesai. Untuk dinas perhubungan sudah memberikan klarifikasi," pungkasnya.
Baca Juga: Tuai Protes, Nikita Mirzani Tak Menyangka Habib Tukang Obat Viral