Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menujukkan salah satu bukti sidang perkara kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Bukti tersebut adalah percakapan Pinangki dengan saksi Anita Kolopaking.
Bukti percakapan tersebut dibacakan oleh jaksa KMS Ronny. Isi percakapan itu adalah adu mulut antara Anita dan Pinangki terkait uang senilai 50 ribu Dollar AS.
Uang dengan nominal tersebut merujuk pada bayaran Anita selaku kuasa hukum Djoko Tjandra dalam kasus cassie Bank Bali. Dalam percakapan tersebut, Anita mengkonfirmasi pada Pinangki terkait hal tersebut.
Pasalnya, Djoko Tjandra mengatakan pada Anita jika uang yang diserahkan adalah 500 ribu Dollar AS. Dari total tersebut, sebanyak 100 ribu Dollar AS diperuntukan pada Anita -- setengah dari total yang dijanjikan, yakni 200 ribu Dollar AS.
Baca Juga: Tanggapi Kesaksian Anita Kolopaking, Pinangki: Maaf Bu Kalau Ada Salah
Sementara itu, Pinangki mengaku jika Djoko Tjandra hanya memberikan uang sebesar 150 ribu Dollar AS. Dari total tersebut, hanya 50 ribu Dollar AS saja yang diberikan pada Anita.
Anita: Saya sudah tanya, dan selama ini beliau terus komunikasi dengan saya. Saya sampaikan ke bapak (Djoko Tjandra) kenapa bapak hanya berikan USD 150 ribu? Lalu beliau bantah bahwa tidak benar, untuk saya diberikan USD 100 ribu karena bapak berinya USD 500 ribu, Mbak kan yang bilang ke saya bapak hanya USD 150 ribu, dan untuk saya USD 50 ribu. Saya lalu cocokkan info itu ke bapak lalu bapak bilang itu tidak benar karena bapak bilang serahkan USD 500 ribu, jadi mana yang benar? Mbak bilang hanya diberikan USD 150 ribu, bapak bilang ke saya beri USD 500 ribu, saya kan percaya saja Mbak.
Pesan tersebut kemudian dibalas oleh Pinangki. Kepada Anita, Pinangki menyebut jika hubungannya dengan Djoko Tjandra adalah urusan seorang sahabat yang hendak membantu dengan segala cara.
Selanjutnya, Pinangki menyebut jika hubungan Anita dengan Djoko Tjandra hanya sebatas urusan pekerjaan. Dia juga mengatakan jika Djoko Tjandra hanya menitipkan uang sebesar 50 ribu Dollar AS kepada dirinya untuk Anita.
Pinangki: Ibu, urusan saya dengan Joe Chan adalah urusan saya sebagai sahabat yang care secara pribadi, dan mau bantu Joe Chan dengan segala cara. Urusan Ibu dengan Joe Chan adalah urusan pekerjaan, dan sudah berikan titipan fee ke ibu dari Joe Chan sebanyak USD 50 ribu, silakan capture dan send ke Joe Chan karena itu kondisi sebenarnya.
Baca Juga: Keterangan Berbeda dari BAP, Eks Pengacara Djoko Tjandra Disemprot Hakim
Anita: Bagaimana dengan tawaran Mbak tadi, bahwa dengan sumpah bahwa Mbak akan menyerahkan saya jika di kemudian hari saya yang melakukan kesalahan, maka semua rezeki saya ke mbak dan sebaiknya demikian, karena saya harus percaya siapa? Saya hanya ingin hak saya saja dimana dari awal mbak sudah tekankan ke saya bahwa fee saya USD 200 ribu yang akan dibayar 50 persen dulu, dan waktu saya mau sodorkan offering letter saya yang sudah saya bawa, lalu mbak bilang nggak setuju, sudah beres setuju, dibayar 50 persen tapi mbak kemudian bilang hanya dibayar USD 150 ribu dan untuk saya dibayar USD 50 ribu dulu. Saya sedih waktu itu, tapi saya harus percaya kepada mbak, tapi dibilang sudah diserahkan USD 500 ribu ke mbak dan itu diulang-ulang terus oleh bapak.
Saya selama ini kerja loh mbak untuk beliau, jadi saya minta diselesaikan oleh beliau mohon perhatiannya mbak saya harus bayar gaji, dan kasihan lawyer-lawyer saya sudah kerjakan juga untuk urusan bapak, please mbak.
Anita: Hak atas fee saya sebagai lawyer Bapak sudah bayarkan melalui Mbak.
Pinangki: Sumpah demi Allah, itu USD 50 ribu fee titipan Joe Chan ke ibu.
Sempat Kecewa
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (11/11/2020), JPU menghadirkan suami Anita Kolopaking sebagai saksi. Pria bernama Wyasa Santosa Kolopaking bercerita terkait bayaran istrinya sebagai pengacara Djoko Tjandra.
Saat itu, Anita diminta untuk menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus cassie Bank Bali.
Wyasa mengatakan, saat itu dia diminta untuk mengantarkan Anita ke Apartemen Essense Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada 26 November 2019. Diketahui, di apartemen tersebut Pinangki tinggal.
"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil (uang). Saya antar Apartemen di Essens, di sebelahnya Hospital Brawijaya," kata Wyasa.
Tiba di lokasi, Wyasa menurunkan istrinya dan menunggu di lobi apartemen. Saat itu, Anita juga berkata padanya jika urusanya dengan Pinangki hanya sebentar.
Setelah beberapa saat, Anita turun. Wyasa menyebut, sang istri tercinta wajahnya murung saat menuju mobil yang terparkir di lobi apartemen.
"Setelah itu, Ibu Anita turun (menuju mobil), mukanya murung, 'Saya hanya dapat 50 ribu dolar Amerika," sambungnya.
Murung yang melanda Anita itu disebutkan Wyasa karena bayarannya sebagai pengacara tidak sesuai harapan. Pasalnya, Anita dijanjikan bayaran sebesar 200 ribu Dollar AS dengan rincian dibayar setengah sebagai penawaran jasa hukum.
"Fee-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tidak sesuainya karena seharusnya 100 (dolar AS) tapi yang diterima hanya 50 ribu," ungkap dia.
Menurut Wyasa, uang 50 ribu dolar AS tersebut disimpan dalam sebuah kantong -- dan terdiri dari pecahan 100 dolar AS. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk biaya operasional kantor firma hukum yang didirkan bersama istrinya.