Terobos Gerbang Mabes Polri, Mobil Berplat RI 1 Diamankan Polisi

Rabu, 25 November 2020 | 19:34 WIB
Terobos Gerbang Mabes Polri, Mobil Berplat RI 1 Diamankan Polisi
Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1 mencoba menerobos Mabes Polri. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1.

Pengemudi berikut penumpang dan kendaraannya diamankan lantaran mencoba menerobos masuk ke dalam Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) siang.

Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan para pelaku mengatasnamakan diri dari organisasi masyarakat Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia atau KPORI. Dalih mereka menerobos masuk ke Mabes Polri sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan ormas KPORI yang menyatakan ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Tutup Jalan Saat Pernikahan Anak Rektor UNM, Polisi Ini Dijatuhi Sanksi

Menurut Argo, berdasar hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa mobil tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang beralamat tempat tinggal di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi asli DD 577 PT.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1. (Ist)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport berplat nomor RI 1. (Ist)

"Pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum untuk mengetahui modus operandinya," ujar Argo.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka diancam dengan sanksi denda sebesar Rp500 ribu lantaran menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

"Kendaraan sementara diamankan di Subdit Gakkum karena menggunakan identitas palsu," pungkasnya.

Baca Juga: Millen Cyrus Ditahan di Sel Khusus sampai Ada Surat dari Pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI