Suara.com - Seorang narapidana bernama Paul Fitzegald divonis hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang napi lain yang sedang dihukum 22 tahun atas kejahatan pedofilia.
Menyadur Metro Rabu (25/11), Fitzegald memiliki beberapa kondisi kejiwaan seperti psikopat, gangguan kepribadian anti sosial dan gangguan identitas gender.
Rupanya, deretan kondisi kejiwaan itu muncul karena masa lalunya yang kelam. Disebutkan jika ia mengalami pelecehan seksual dan fisik saat masih kecil.
Fitzegald menghabisi napi lain yang bernama Huckle dengan alasan ingin balas dendam atas aksi keji pedofil Huckle pada korban-korbannya yang berusia antara enam hingga 12 tahun.
Baca Juga: Bahas Psikopat, Zaskia Sungkar Dituding Sindir Medina Zein
Fitzgerald mengatakan dia ingin pedofil berusia 33 tahun itu merasakan apa yang dirasakan para korbannya.
Fitzgerald masuk ke sel Huckle pada 13 Oktober tahun lalu, dengan membawa senjata seadanya, yang terdiri dari sikat gigi, pulpen, pengikat dan barang-barang untuk menyumpal dan mengikat lengan dan kakinya.
Setelah mengikatnya dan memperkosa Huckle, mencekiknya dengan kabel listrik, memasukkan pena ke otaknya melalui lubang hidung dan menembus anusnya dengan gagang sendok dalam serangan selama 78 menit di sel HMP Full Sutton, East Yorkshire.
Meskipun Fitzegald mengaku sedang balas dendam, namun hakim menyadari latar belakang kesehatan mentalnya dan mengatakan Fitzegald sesungguhnya sedang bersenang-senang.
"Anda adalah seorang psikopat dan memperoleh kesenangan dari fantasi tentang pemerkosaan, penyiksaan, pembunuhan dan bahkan makan orang lain."
Baca Juga: Dikuntit Sampai Dibuat Paranoid, Cerita Selebram soal Follower Psikopat
"Pada kesempatan ini Anda memperoleh kesenangan dengan memerankan fantasi Anda," ujar hakim hakim ketua Pengadilan Hull Crown.
Fitzgerald muncul di sidang hukuman melalui tautan video ke penjara, mengenakan manik-manik rosario dan dengan kepala yang dicukur dan jenggot jenggot yang panjang.
Dia tampak tertawa selama persidangan dan menguap serta meregangkan tangannya saat hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.