Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengaku akan menerbitkan aturan pelaksanaan ibadah Natal di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut akan diumumkan pada pekan ini.
"Masalah ibadahnya khusus pada saat Natal, produknya akan kami keluarkan akhir minggu ini," ujar Fachrul dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Fachrul menuturkan aturan terkait ibadah Natal sudah dirapatkan bersama Bimas Kristen dan Bimas Katolik Kementerian Agama.
"Kemarin sudah kami rapatkan untuk dirumuskan bersama Bimas Kristen sama Bimas Katolik," ucap dia.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Peran Tokoh Agama Penting untuk Tegakkan Protokol Kesehatan
Prinsipnya kata Fachrul, ibadah Natal harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika ibadah Natal dilakukan rumah ibadah, tetap tidak boleh berkerumun, menjaga jarak dan pemeriksaan suhu tubuh.
"Tapi pada dasarnya mirip saja dengan yang lalu, kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya itu sama saja," tutur Fachrul.
Selain itu, Fachrul menekankan perihal aturan mudik jelang perayaan Natal sama seperti aturan saat mudik lebaran.
"Di luar itu juga kita tambahkan lagi, karena pada dasarnya ibadah agama apapun setiap hari libur pasti orang berbondong-bondong mudik. Jadi kalau dalam kaitan dengan mudik itu sama saja dengan apa yang kami garis bawahi pada saat menghadapi Idul Fitri maupun Idul Adha yang lalu," katanya.
Baca Juga: Biar Nggak Kena Virus, Park Seo Joon Punya Cara Unik Pencet Tombol Lift