Suara.com - Ketua RT 02 RW 22 Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara berinisial AA diduga melakukan pemungutan liar atau pungli dalam pembagian bantuan sosial/bansos untuk warga terdampak pandemi Covid-19. Pendapatannya disinyalir bisa mencapai Rp15-20 ribu per paket.
Karena kasus pungli tersebut, kini AA berurusan dengan hukum. Sejumlah pihak terkait, termasuk Lurah setempat juga diperiksa oleh kepolisian.
Lurah Pluit, Rosiwan mengatakan tindakan AA itu ketahuan saat pembagian bansos tahap 10 di wilayahnya. Ia menyebut ada warga yang terpaksa dan memang sukarela memberikan uang yang diminta oleh Ketua RT tersebut.
"Di RT 02 infonya bahwa setiap bantuan sosial itu dipungut Rp15 ribu sampai Rp20 ribu. Akan tetapi hasil pemeriksaan ada yang secara sukarela dan ada juga yang memang terpaksa, itu manusiawi lah," kata Rosiwan kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Tragis! Mayat Anggota Satlantas Ditemukan Mengambang di Kali Penjaringan
Rosiwan mengklaim sejak awal pembagian bansos di bulan April sudah menjelaskan teknis pembagian kepada Ketua RW dan RT di wilayahnya. Aturan soal larangan mengambil biaya atau melakukan pungli juga sudah disampaikan.
"Agar bantuan sosial tersebut diberikan kepada yang berhak sesuai dengan alamat yang tertera terdampak Covid-19 dan tidak boleh memungut bayaran dengan alasan apapun, itu artinya gratis," ujarnya.
Karena tindakannya itu, AA terancam akan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua RT. Namun pihak kepolisian masih menelusuri kasus ini secara hukum.
"Saat ini karena belum ada bukti bahwa memang kejadian seperti itu nanti kalau sudah ada bukti bahwa bersalah ya baru kita turunkan SK-nya," tandasnya.
Baca Juga: Izin Memancing, Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Cengkareng Drain