Rekan di Gerindra Diciduk KPK, Wagub DKI Minta Keadilan untuk Edhy Prabowo

Rabu, 25 November 2020 | 15:15 WIB
Rekan di Gerindra Diciduk KPK, Wagub DKI Minta Keadilan untuk Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto dok. KKP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy dan Riza berasal dari partai yang sama, yakni Gerindra.

Riza tak mau bicara panjang lebar soal penangkapan rekannya itu. Namun ia menyatakan turut prihatin dengan kejadian itu.

"Kami prihatin," singkat Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Riza lantas berharap keadilan pada proses hukum yang dijalani Edhy. Aparat yang menjalankannya juga diminta bisa bertindak profesional.

Baca Juga: Panas Dihalau saat Satroni Kantor KKP, Tim KPK: Jangan Halang-halangi Kami!

"Harapan kami bisa adil dan professional," jelasnya.

Riza menyebut masalah Edhy di internal partai menjadi urusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Riza selaku Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta dan mantan Ketua DPP tak ingin menjelaskan lebih jauh.

"Jadi saya tidak mencampuri urusan ini, nanti DPP Partai Gerindra yang akan menjelaskan secara detail," pungkasnya.

Edhy ditangkap KPK setelah kepulangannya dari Kota Honolulu, Amerika Serikat.

Ia ditangkap atas dugaan korupsi ekspor benih lobster yang tengah aktif dijalankan oleh kementerian KKP.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Harga Baby Lobster Anjlok

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika baru pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.

Saat ini, Edhy sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," kata Firli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI