Simak! Aturan Penempatan Transgender di Penjara

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 15:09 WIB
Simak! Aturan Penempatan Transgender di Penjara
Millen Cyrus menangis saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. umur;
  2. jenis kelamin;
  3. jenis tindak pidana;
  4. tingkat pemeriksaan perkara; atau
  5. untuk kepentingan tertentu yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan."

Fokus Perhatian

Salah satu penggolongan dari pasal tersebut diatas ialah mengenai jenis kelamin. Jadi, bagaimana dengan seorang transgender yang ditahan?

Tentunya status penggolongan jenis kelamin tersebut dilihat dari identitas asli yang sah secara hukum kembali lagi ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Ketika seorang transgender sudah mengganti kelaminnya atau melakukan perubahan secara besar-besaran dari Laki-laki ke perempuan,  tapi tidak memohonkan pengakuan ke pengadilan terkait perubahan jenis kelamin sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang administrasi kependudukan beserta Pasal 54 Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, otomatis penempatannya sebagai tahanan akan sesuai dengan identitas asli yang sah secara hukum.

Demikian penjelasan singkat mengenai aturan penempatan transgender di penjara Indonesia. Semoga informasi ini membantu memahami situasi.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI