Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengklaim hingga hari ini belum ada klaster penularan COVID-19 akibat kerumunan Pilkada, meski Bawaslu mencatat ada ribuan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry Harmadi mengatakan hal itu terjadi karena kerja baik Bawaslu saat menemukan 1.820 pelanggaran protokol kesehatan dari 75.075 kampanye tatap muka.
"Alhamdulillah sejauh ini dengan pengawasan Bawaslu yang baik, belum ada dan jangan sampai ada lah klaster penularan Pilkada ini," kata Sonny dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Satgas mencatat 194 daerah yang menggelar Pilkada 2020 masuk dalam zona oranye atau merah penularan corona, 57 sisanya zona kuning per 20 November 2020.
Baca Juga: 1.820 Kampanye di Pilkada Langgar Prokes, yang Dibubarkan Hanya 197
Sonny merinci dari 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, ada 13 zona merah, 180 daerah zona oranye, 57 zona hijau, 6 daerah tidak ada kasus, dan 4 daerah tidak terdampak.
Daerah Pilkada yang masuk dalam zona merah antara lain Kota Gunungsitoli, Kota Bandar Lampung, Kota Cilegon, Pesawaran, Bandung, Tasikmalaya, Karawang, Kendal, Sukoharjo, Sragen, Pemalang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Boyolali.
"Kami coba menambah personel di sana, kami sudah punya per hari ini 40.422 duta perubahan perilaku untuk perkuatan di daerah resiko tinggi, sehingga masyarakat lebih hati-hati saat pilkada," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa ada 1.820 pelanggaran protokol kesehatan dari 75.075 kampanye tatap muka.
Dari ribuan yang melanggar itu, Bawaslu sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 1.715 surat peringatan, dan 197 kampanye dibubarkan karena mengabaikan peringatan tersebut.
Baca Juga: Acara Keagamaan Klaster Awal RI, Lahirkan Kasus Corona di 5 Provinsi