Suara.com - Komisioner Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa sudah ada 75.075 kampanye tatap muka yang dilakukan calon kepala daerah di 270 daerah Pilkada 2020.
Afifuddin merinci dari puluhan ribu kampanye tatap muka yang diselenggarakan sejak 2 September hingga saat ini, ada 1.820 kampanye yang melanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Kalau ada praktek kampanye yang melanggar prokes yang diatur dalam PKPU kami memberikan peringatan lisan, peringatan tertulis, jika satu jam setelah diperingatkan tidak bubar maka kami dengan polisi satpol pp akan membubarkan," kata Afifuddin dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Dia merinci, dari ribuan yang melanggar itu, Bawaslu sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 1.715 surat peringatan, dan 197 kampanye dibubarkan karena mengabaikan peringatan tersebut.
Baca Juga: Acara Keagamaan Klaster Awal RI, Lahirkan Kasus Corona di 5 Provinsi
"Yang kita bubarkan sudah banyak sekali juga dan kalau ada tindakan lain yang dianggap melanggar peraturan lainnya itu pihak kepolisian yang menindaklanjuti," jelasnya.
Afifuddin juga menyebut kebanyakan calon kepala daerah belum banyak yang memanfaatkan teknologi internet untuk melakukan kampanye.
"Akun (media sosial) yang dilaporkan sebagai akun pribadi maupun tim sukses itu sampai 5-6 ribuan ke KPU, tapi ternyata yang dipilih sebagai metode kampanye tidak banyak dangan cara daring," ungkapnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, ada 194 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada masuk dalam zona resiko rendah atau tinggi, 57 sisanya masih dalam zona resiko rendah.
Baca Juga: Duh! Sejumlah Wilayah di Jateng Tak Punya Alat Penyimpan Vaksin Covid-19