Daftar Koruptor yang Ditangkap Novel Baswedan

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 13:24 WIB
Daftar Koruptor yang Ditangkap Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berada didepan rumahnya usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).[ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebelum ikut tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020), penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah menangkap sejumlah koruptor kelas kakap. Siapa saja koruptor yang ditangkap Novel Baswedan?

Nama Novel Baswedan terus menjadi sorotan publik terutama karena kasus penyiraman air keras yang menimpanya di tengah-tengah penyelidikan kasus korupsi terjadi. Aksi penyiraman yang terjadi pada 11 April 2017 ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Novel Baswedan termasuk kasus korupsi high profile.

Menilik prestasi Novel Baswedan selama menjadi penyidik KPK, berikut daftar koruptor yang ditangkap Novel Baswedan.

1. Muhammad Nazaruddin

Baca Juga: Novel Baswedan Ikut dalam Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)

Nama Novel Baswedan langsung menyita perhatian publik ketika dirinya berhasil mengungkap dan menangkap Muhammad Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Diduga, Nazaruddin ikut menggelapkan dana. Skandal tersebut meletus pada tahun 2011 dan kejadian itu mengurangi kepercayaan publik pada Partai Demokrat.

Selain Nazaruddin, Angelina Sondakh juga ditangkap karena menerima aliran dana. Di sampingnya, juga ada Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah. Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara terkait kasus tersebut.

2. Miranda S Goeltom

Novel Baswedan ikut andil dalam menangani kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia. Kasus korupsi senilai 20,8 miliar itu menyeret Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom.

Baca Juga: Kronologi Novel Baswedan Cs Tangkap Edhy Prabowo dan Istri Sepulang dari AS

Kasus ini sempat membuat publik tak percaya pada industri perbankan Indonesia. Kejadian menghebohkan bisnis bidang keuangan ini terjadi pada tahun 2011, hampir bersamaan dengan diungkapnya Muhammad Nazaruddin yang terlibat dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

3. Ketua MK, Akil Mochtar

Terpidana kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar [suara.com/Oke Atmaja]
Terpidana kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar [suara.com/Oke Atmaja]

Novel Baswedan bertangan dingin ketika menangani skandal yang terjadi di tubuh penegak hukum Indonesia. Dia mengungkap kasus suap yang diterima oleh Ketua MK Akil Mochtar.

Akil dijerat pasal korupsi karena terlibat suap perkara sengketa pilkada di beberapa derah sepanjang tahun 2011 sampai 2012. Nilai suap mencapai Rp 58 trilliun.

4. Nurhadi Abdurachman

Novel Baswedan juga turut andil dalam penangkapan Mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Mantan Sekjen MA ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (16/12/2019).

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Rezky Herbiyono terkait dengan pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Nilai suap dan gratifikasi yang diterima mencapai total Rp 46 miliar.

5. Bupati Buol Amran Batalipu

Novel Baswedan juga berperan aktif dalam mengungkap kasus suap perkebunan kelapa sawit. Kasus ini menyeret Bupati Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Bupati Buol ini ditangkap KPK pada 6 Juli 2012 di kediaman pribadinya di Jalan Syarif Mansur.

Amran Batalipu akhirnya dihukum 7 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/12/2013). Amran juga dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider satu tahun penjara.

6. Djoko Susilo

Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) ini ditangkap KPK karena terkait dengan kasus korupsi simulator SIM elektronik. Peristiwa ini ramai di tahun 2012. Majelis Hakim membuktikan bahwa Djoko terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara.

Ia terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT. Citra Mandiri Mentalindo Abadi milik Budi Susanto. Djoko juga terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri bersama dengan Budi.

Hakim juga menemukan bahwa Djoko menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Djoko divonis 10 tahun penjara dan dikenai denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun penjara dan denda dinaikkan menjadi Rp 1 miliar setelah usaha bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

7. Setya Novanto

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 ini terjadi sejak 2010. Kasus ini bersinggungan langsung dengan aksi penyiraman terhadap Novel Baswedan. Penyiraman air keras terhadap Novel terjadi saat penyidik KPK itu akan memaparkan kasus e-KTP di Kementerian Hukum dan HAM.

Kasus e-KTP menjerat banyak pihak mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi di DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.

Akibat korupsi pengadaan e-KTP negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,314 triliun. Bahkan dalam kasus ini KPK meminta bantuan FBI untuk mencari penyebab kematian Johannes Marliem, saksi kunci kasus e-KTP. Marliem dinyatakan tewas bunuh diri pada 15 Agustus 2017.

Demikian daftar koruptor yang ditangkap Novel Baswedan. Apakah Menteri KKP Edhy Prabowo akan masuk dalam daftar tersebut?

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI