Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani memandang masih terlalu dini untuk mengomentari soal Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arsul, KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, lanjut Arsul, hukum pidana sekaligus menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Sehingga siapapun, termasuk Menteri KKP yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Arsul sendiri memilih untuk menunggu lebih jauh penindakan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap Edhy. Sebab, kata dia, penangkapan Edhy harus dilihat kasus per kasus.
"Sementara ini kita lihat saja sebagai sebuah penindakan terhadap dugaan tipikor. Apakah di balik semuanya itu ada hal-hal yang sifatnya politis ya nanti kita lihat," kata Arsul.
Diduga soal Ekspor Benur
Pelan-pelan mulai terungkap alasan KPK menangkap Edhy Prabowo. Kabar terbaru dari lembaga antirasuah, menteri dari Partai Gerindra itu ditangkap dini hari tadi terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika baru pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Jokowi Didesak Angkat Lagi Susi Jadi Menteri KKP
Saat ini, Edhy sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.