Curiga Penangkapan Edhy Prabowo Politis, DPR: Jangan Hakimi Dia Bersalah!

Rabu, 25 November 2020 | 11:28 WIB
Curiga Penangkapan Edhy Prabowo Politis, DPR: Jangan Hakimi Dia Bersalah!
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo. (dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani memandang masih terlalu dini untuk mengomentari soal Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Arsul, KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, lanjut Arsul, hukum pidana sekaligus menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Sehingga siapapun, termasuk Menteri KKP yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Arsul sendiri memilih untuk menunggu lebih jauh penindakan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap Edhy. Sebab, kata dia, penangkapan Edhy harus dilihat kasus per kasus.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Jokowi Didesak Angkat Lagi Susi Jadi Menteri KKP

"Sementara ini kita lihat saja sebagai sebuah penindakan terhadap dugaan tipikor. Apakah di balik semuanya itu ada hal-hal yang sifatnya politis ya nanti kita lihat," kata Arsul.

Diduga soal Ekspor Benur

Pelan-pelan mulai terungkap alasan KPK menangkap Edhy Prabowo. Kabar terbaru dari lembaga antirasuah, menteri dari Partai Gerindra itu ditangkap dini hari tadi terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ketika baru pulang dari Honolulu, Amerika Serikat.

Baca Juga: Curhat Ketua KPK Firli ke Mahfud MD: Biarkan Orang Katakan Kami Tidak Baik

Saat ini, Edhy sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," kata Firli.

Analis sektor kelautan Abdul Halim menyatakan kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang karena diduga terkait dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim dalam laporan Antara, Rabu.

Abdul Halim menyebut penangkapan terhadap Edhy dan sejumlah orang merupakan tragedi yang patut disayangkan.

Namun demikian, kata dia, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.

Ia mengatakan sejak awal Menteri Edhy sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.

Hastag Eks Pimpinan KPK

Setelah KPK menangkap Menteri Edhy Prabowo dan menjadi tajuk utama media pagi ini, mantan Ketua KPK Abraham Samad berkomentar dengan hastag.

"#StopEksporBenihLobster," kata ketua KPK periode 2011-2015 melalui akun media sosial.

Apakah penangkapan Edhy dilatari kasus ekspor benih lobster, sejauh ini KPK belum memberikan konfirmasi. KPK akan memberikan penjelasan lebih lengkap dalam waktu dekat.

Tetapi sejumlah media telah lebih dahulu memberitakan dugaan penangkapan Edhy ada kaitan dengan ekspor benih lobster.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI