Suara.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memindahkan selebgram Millen Cyrus dari sel tahanan laki-laki ke sel khusus. Transpuan dengan nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu akhirnya dipindahkan ke sel khusus setelah keputusan polisi menjebloskan ke sel laki-laki menuai kritik dan kecaman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Millen kekinian masih ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, ditempatkan di sel tersendiri.
"Tetap ditahan di polres sana, tetapi di sel tersendiri, sel khusus," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Menurut Yusri, pihaknya menempatkan Millen Cyrus di sel laki-laki awalnya berdasar pada indentitas jenis kelamin yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Ashanty Curiga Millen Cyrus Nyabu Karena Faktor Lingkungan
Sementara saat ini, pihaknya memutuskan untuk memindahkan Millen ke sel khusus untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
"Ini kan masalah gender dia di KTP laki-laki, sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah transgender atau belum. Makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," ujar Yusri.
Sel Laki-laki
Millen Cyrus sebelumnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Dia ditangkap bersama dengan seorang lelaki berinisial JR.
Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sabu sisa pakai seberat 0,3 gram, alat hisap sabu dan minuman keras.
Baca Juga: Polisi Buru Laki-laki dan Perempuan Pemasok Sabu ke Millen Cyrus
Berdasar hasil tes urine, Millen terkonfirmasi positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu. Sedangkan pria berinisial JR yang bersama Millen di sebuah hotel saat penggerebekan negatif narkoba.
Belakangan penyidik pun memutuskan untuk menjebloskan Millen ke dalam sel laki-laki. Keputusan penyidik itu pun menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya dari lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
"Seharusnya M diperlakukan sebagai perempuan. Dan kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Maidina Rahmawati, peneliti ICJR dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Senin (23/11/2020).
Terkait itu, Rezha mengklaim bahwasannya Millen tak pernah mempermasalahkan keputusan penyidik menempatkan dirinya di sel laki-laki. Terlebih, keputusan tersebut diambil berdasarkan identitas jenis kelamin yang tertera pada KTP Millen.
"Dari Millen-nya sendiri ya enggak ada masalah, karena memang kita sesuai KTP aja," ungkap Rezha.