Inilah 5 Pertimbangan Sri Mulyani Terkait Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 10:10 WIB
Inilah 5 Pertimbangan Sri Mulyani Terkait Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Ilustrasi merokok.[Unsplash/Irina Iriser]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertimbangkan akan menaikkan cukai rokok tahun 2021. Ia pun menjelaskan ada beberapa pertimbangan terkait kenaikan tarif cukai rokok tersebut.

Diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, penerimaan cukai rokok dipatok sebesar Rp 172,7 triliun. Angka tersebut naik sebesar 4,7 persen dibandingkan outlook akhir tahun 2020 yaitu sebesar Rp 164,94 triliun.

Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mematok tarif cukai rokok 2021 berada di kisaran 13 persen hingga 20 persen. Lantas, Sri Mulyani mengajukan jalan tengah, yaitu dengan besaran tarif 17 persen.

Sementata itu, Kementerian Keuangan menyatakan masih akan terus melakukan formulasi terkait penghitungan besaran kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Sri Mulyani juga mengatakan, akan segera mengumumkan soal kenaikan tarif cukai rokok tersebut secepatnya, karena saat ini sedang proses finalisasi.

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir Pengemis Utang, Sri Mulyani Beri Balasan Menohok

5 Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa untuk cukai, Kementerian Keuangan akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 pertimbangan.

  1. Yang pertama, bagaimana menetapkan cukai rokok yang di satu sisi adalah dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan.
  2. Yang kedua, bagaimana pemerintah tetap bisa melindungi dan mendukung petani tembakau.
  3. Ketiga, pemerintah tetap bisa mendukung dari sisi para pekerja di pabrik rokok, terutama yang masih menggunakan tangan.
  4. Keempat, menangani rokok ilegal dengan cara menekan bertambahnya jumlah rokok ilegal atau beredarnya rokok ilegal.
  5. Kelima, adalah dari sisi penerimaan negara. 

Berdasarkan informasi yang telah beredar, tarif kenaikan CHT 2021 sebesar 17 persen kemungkinan besar akan menjadi angka final. Sementara, Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2021 masih tetap 85 persen.

Demikian, pertimbangan Sri Mulyani terkait kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Pemerintahan Jokowi Pengemis Utang, Sri Mulyani Merespon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI