Update: Sejak Awal Menteri Edhy Diingatkan Kontroversi Ekspor Benih Lobster

Siswanto Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 08:58 WIB
Update: Sejak Awal Menteri Edhy Diingatkan Kontroversi Ekspor Benih Lobster
Menteri KKP Edhy Prabowo mengunjungi Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (11/8/2020). Dalam kunjungannya, ia sempat melakukan penangkapan langsung udang vaname dan menyantapnya mentah-mentah. [Foto: BantenHits.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Analis sektor kelautan Abdul Halim menyatakan kebijakan ekspor benih lobster perlu ditata ulang karena diduga terkait dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK.

"Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster," kata Abdul Halim dalam laporan Antara, Rabu (25/11/2020).

Abdul Halim menyebut penangkapan terhadap Edhy dan sejumlah orang merupakan tragedi yang patut disayangkan.

Namun demikian, kata dia, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan, dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.

Baca Juga: Menteri Edhy Ditangkap KPK, Abraham Samad: #StopEksporBenihLobster

"Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri," katanya.

Ia mengatakan sejak awal Menteri Edhy sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.

Berita jam 8.46 WIB:  Abraham Samad: #StopEksporBenihLobster

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu dini hari, dan menjadi tajuk utama media pagi ini, mantan Ketua KPK Abraham Samad berkomentar dengan hastag.

"#StopEksporBenihLobster," kata ketua KPK periode 2011-2015 melalui akun media sosial.

Baca Juga: Update: Anggota Keluarga Menteri Edhy Juga Ditangkap KPK

Apakah penangkapan Edhy dilatari kasus ekspor benih lobster, sejauh ini KPK belum memberikan konfirmasi. KPK akan memberikan penjelasan lebih lengkap dalam waktu dekat.

Tetapi sejumlah media telah lebih dahulu memberitakan dugaan penangkapan Edhy ada kaitan dengan ekspor benih lobster.

Berita jam 8.30: Keluarga Menteri Edhy juga ditangkap

KPK turut menangkap keluarga Menteri Edhy di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu dini hari.

"Ok, nanti diekspose detilnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari Antara, istri Menteri Edhy ikut ditangkap oleh tim KPK.

Saat ini, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap telah berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga pihaknya menangkap Edhy.

"Maaf selebihnya nanti saja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Berita jam 08.00 WIB: Menteri ditangkap ketika baru pulang dari AS

KPK menangkap Edhy dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta  jam 01.23 dini hari tadi, kata Ghufron.

Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat.

Sejauh ini belum diketahui dalam kasus apa Edhy ditangkap KPK.

Berita jam 07.00 WIB: KPK mengonfirmasi penangkapan Edhy Prabowo

KPK mengonfirmasi telah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya pada Rabu (25/11/2020), dini hari.

"Benar, kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengonfirmasi Edhy telah ditangkap. "Benar," kata Ghufron.

Berdasarkan informasi, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di gedung KPK, pagi ini, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga menangkap Edhy.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Berita ini akan diperbarui dengan informasi terbaru, ikuti perkembangannya

REKOMENDASI

TERKINI