Dinilai 'Kegemukan', Perubahan Struktur Organisasi KPK Jadi Polemik

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 06:12 WIB
Dinilai 'Kegemukan', Perubahan Struktur Organisasi KPK Jadi Polemik
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 6 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 11 November 2020.

Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK saat ini. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.

Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif untuk meniadakan iktikad/keinginan untuk melakukan korupsi.

Sebagai contoh mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi dan mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi.

Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.

Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.

KPK saat ini melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) mendorong delapan program perbaikan tata kelola pemerintahan, seperti terkait dengan pelaksanaan dan perencanaan penganggaran, perizinan, dan pengadaan barang/jasa.

Tiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Jasindo Tahun 2008-2012, KPK Lakukan Penyidikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan perubahan struktur organisasi sesuai dengan perkom tersebut pada prinsipnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pascarevisi UU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI