Faktor pertamanya ialah minimnya partisipasi dan representasi yang tidak lagi partisipatif serta delibratif.
Menurut Zainal, negara nyaris tidak memfasilitasi ruang publik meskipun tersedia.
Semisal UU Cipta Kerja yang lebih banyak bertemu dengan stakeholder lainnya.
"Tidak mengherankan, apabila demokrasi saat ini mengalami u-turn. Di mana representasi menjadi sangat formil, ditambah adanya represi. Demokrasi berbentuk u-turn sangat mungkin menghambat proses legislasi," tutupnya.