Suara.com - Pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo mendapat sorotan dari peneliti hukum.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Aulia Guzasiah mengatakan menyoroti empat legislasi yang telah disahkan pada periode kedua Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Perppu Stabilitas Keuangan, Undang-undang Minerba, Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang Cipta Kerja.
Pasalnya, empat legislasi tersebut memperlihatkan adanya kaitan dengan fenomena politik pertahanan kekayaan oligarki.
Aulia mengatakan pengesahan legislasi itu dilakukan dengan proses yang tidak transparan dan partisipatif.
Kepentingan terselubung di balik empat legislasi itu juga tampak terlihat.
"Itu sebabnya deretan UU ini, tidak terkecuali Cipta Kerja, sangat erat kaitannya dengan fenomena politik pertahanan kekayaan oligarki, dan kecenderungan state capture corruption," kata Aulia dalam diskusi daring bertajuk Menyoal Tren Buruk Pembentukan Legislasi, serta Peluang State Capture Corruption pada Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti menitikberatkan pada fenomena state capture corruption.
State capture corruption ialah kondisi di mana sekelompok orang yang menggunakan pengaruh mereka terhadap para penentu kebijakan guna menghasilkan kebijakan publik yang memberi keuntungan ekonomi bagi kelompok itu sendiri.
"State Capture belum tentu berarti tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor. Namun, merupakan modus dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok, menggerogoti demokrasi, dan sesungguhnya melanggar HAM dan fenomena ini, memang nyata terjadi hampir di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Anak Papua ke Jokowi: Pembangunan Anda Tak Bisa Gantikan Nyawa Saudara Kami
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai setidaknya ada beberapa faktor yang membuat proses legislasi saat ini malah menjadi sorotan publik.