Pembentukan Legislasi di Periode Kedua Jokowi Terbalut Oligarki?

Selasa, 24 November 2020 | 22:48 WIB
Pembentukan Legislasi di Periode Kedua Jokowi Terbalut Oligarki?
Presiden Jokowi saat keterangan pers terkait UU Cipta Kerja. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo mendapat sorotan dari peneliti hukum.

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Aulia Guzasiah mengatakan menyoroti empat legislasi yang telah disahkan pada periode kedua Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Perppu Stabilitas Keuangan, Undang-undang Minerba, Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-undang Cipta Kerja.

Pasalnya, empat legislasi tersebut memperlihatkan adanya kaitan dengan fenomena politik pertahanan kekayaan oligarki.

Aulia mengatakan pengesahan legislasi itu dilakukan dengan proses yang tidak transparan dan partisipatif.

Baca Juga: Anak Papua ke Jokowi: Pembangunan Anda Tak Bisa Gantikan Nyawa Saudara Kami

Kepentingan terselubung di balik empat legislasi itu juga tampak terlihat.

"Itu sebabnya deretan UU ini, tidak terkecuali Cipta Kerja, sangat erat kaitannya dengan fenomena politik pertahanan kekayaan oligarki, dan kecenderungan state capture corruption," kata Aulia dalam diskusi daring bertajuk Menyoal Tren Buruk Pembentukan Legislasi, serta Peluang State Capture Corruption pada Selasa (24/11/2020).

Sementara itu, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Bivitri Susanti menitikberatkan pada fenomena state capture corruption.

State capture corruption ialah kondisi di mana sekelompok orang yang menggunakan pengaruh mereka terhadap para penentu kebijakan guna menghasilkan kebijakan publik yang memberi keuntungan ekonomi bagi kelompok itu sendiri.

"State Capture belum tentu berarti tindak pidana korupsi menurut UU Tipikor. Namun, merupakan modus dalam penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok, menggerogoti demokrasi, dan sesungguhnya melanggar HAM dan fenomena ini, memang nyata terjadi hampir di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya, Mabes Polri Kejar Penghina Jokowi Keturunan Binatang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai setidaknya ada beberapa faktor yang membuat proses legislasi saat ini malah menjadi sorotan publik.

Faktor pertamanya ialah minimnya partisipasi dan representasi yang tidak lagi partisipatif serta delibratif.

Menurut Zainal, negara nyaris tidak memfasilitasi ruang publik meskipun tersedia.

Semisal UU Cipta Kerja yang lebih banyak bertemu dengan stakeholder lainnya.

"Tidak mengherankan, apabila demokrasi saat ini mengalami u-turn. Di mana representasi menjadi sangat formil, ditambah adanya represi. Demokrasi berbentuk u-turn sangat mungkin menghambat proses legislasi," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI