Ditanya Soal Polisi Jalan dengan Buronan, Ini Jawaban Saksi dari Prasetijo

Selasa, 24 November 2020 | 20:09 WIB
Ditanya Soal Polisi Jalan dengan Buronan, Ini Jawaban Saksi dari Prasetijo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo menghadirkan seorang saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Saksi tersebut adalah pakar pidana sekaligus guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno.

Dalam persidangan, Nur Basuki menjelaskan terkait tugas seorang aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap seseorang. Hal tersebut menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait isi dalam Pasal 111 KUHAP.

Nur Basuki mengungkapkan, polisi wajib melakukan penangkapan apabila terjadi sebuah peristiwa tindak pidana di hadapannya. Tak hanya itu, penangkapan dapat dilakukan atas lahirnya atribusi delegasi atau mandat.

"Kalau tugas itu perintah jadi harus dilihat dari wewenang hukum. Karena yang mempunyai kewenangan untuk memerintah adalah orang yang berwenang," ungkap Nur Basuki di ruang sidang.

Baca Juga: Saksi Ahli Djoko Tjandra: Surat Jalan Palsu yang Dirugikan Pemakainya

Dengan demikian, Nur Basuki berpendapat jika tugas penangkapan seorang polisi dalam termaktub dalam Pasal 426 KUHP tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 111 KUHAP. Diketahui, dalam perkara ini Prasetijo didakwa melanggar Pasal 426 KUHP.

"Jadi tidak bisa tugas yang dalam Pasal 426 dikaitkan dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena undang-undang itu memberikan wewenang bukan memberikan perintah kepada pejabat," jelas dia.

Terkait penjelasan tersebut, JPU bertanya pada Nur Basuki terkait seorang anggota polisi sedang bersama buronan yang seharusnya ditangkap.

Dia menjawab, anggota polisi tersebut harus melakukan tindakan sesuai kewajiban hukum yang berlaku.

"Bagaimana pendapat ahli ketika seorang anggota polisi jalan bersama dengan seseorang yang dilakukan pengmanan atau statusnya buronan?" tanya JPU.

Baca Juga: Saksi Ahli Djoko Tjandra, Muzadkir Jelaskan Isi Pasal 263 KUHP ke Jaksa

"Kalau misalnya polisi ketemu buronan, semestinya dia harus melakukan sesuai kewajiban hukum yang harus dilakukan," papar Nur Basuki.

"Apa kewajiban hukumnya?" lanjut JPU.

"Ya misalnya kalau dia tahu itu buron ya ditangkap," tandas Nur Basuki.

Dalam perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI