Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin tak terima pihaknya disebut loyo dalam urusan mencopot baliho bergambar pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Meski belakangan, TNI harus turun tangan untuk menurunkannya.
Arifin mengatakan pihaknya sudah bertindak mencopot baliho lebih dulu daripada pihak TNI. Namun TNI sampai terlibat karena setelah diturunkan simpatisan Rizieq kembali memasangnya lagi.
“Kita sudah lakukan penurunan kalau dipasang lagi kita turunkan lagi. Apanya yang loyo? Kita bukannya enggak bertindak. Orang dipasang diturunkan lagi,” ujar Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (24/11/2020).
Meski selanjutnya TNI turun tangan, ia menyebut petugasnya tak diam begitu saja. Pihaknya disebut Arifin terus menurunkan bersama TNI sampai sekarang.
Baca Juga: Capres 2024, Novel: Cuma Anies, Perhatian Dunia Tertuju kepada DKI
“Kemarin TNI menurunkan kan ada anggota pol PP juga. Orang gabungan kok, enggak terlihat saja, lihat saja di videonya kan ada anggotanya kita. Hadir juga disitu,” tuturnya.
Ia menyebut giat penertiban baliho menjadi agenda rutin pihaknya. Tak hanya baliho Rizieq, semua reklame yang melanggar ketentuan juga akan dicopot.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam pasal 13 poin 1, disebutkan pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Lalu pada poin 2 disebutkan, setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan sewa titik reklame.
“Kita prinsip spanduk baliho reklame yang melanggar kita tertibkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Mengapa Nikita Mirzani dan Pengacara Bungkam Ditanya soal Habib Rizieq?