Pada Pilkada 2020, Kemendagri Minta Semua Pihak Jadi Agen Pencegah Covid-19

Selasa, 24 November 2020 | 17:30 WIB
Pada Pilkada 2020, Kemendagri Minta Semua Pihak Jadi Agen Pencegah Covid-19
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menyampaikan, spirit yang dimiliki Kemendagri pada pelaksaan Pilkada Serentak 2020 adalah memobilisasi semua pihak menjadi agen mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami di Kemendagri, sebenarnya mempunyai satu spirit, bagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020 menjadi momentum untuk memobilisasi masyarakat, untuk memobilisasi mesin-mesin politik dan memobilisasi mesin-mesin pemerintahan untuk menjadi agen-agen perlawanan penyebaran Covid-19, dan tentu ini tidak hanya di tingkat pusat saja, tentu ini harus bersama-sama di pusat dan di daerah," katanya.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speech melalui video conference pada Program Budaya Sensor Mandiri, bertema "Optimalisasi Iklan Kampanye Berbasis Media pada Pilkada 2020 Sebagai Upaya Mitigasi Penyebaran Covid-19", Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut Benni, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi pemikiran yang utama bagi pemerintah di tengah pandemi ini. Maka dari itu, Kemendagri sangat mendorong tahapan kampanye pilkada dilaksanakan dengan berpedoman protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan berbasis internet, untuk mengurangi kerumunan massa yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Daerah Zona Merah yang Gelar Pilkada 2020 Terus Menurun

Benni mengaku, Kemendagri dan seluruh pihak penyelenggara juga menerapkan hal yang sama, yaitu menyosialisasikan kebijakan-kebijakan melalui media online.

"Informasi-informasi terkait pilkada yang berbasis prokes ini juga disampaikan melalui media yang sangat-sangat membantu. Kita menggunakan media televisi, radio, koran, majalah, media online, sosial media yang juga tidak kalah pentingnya yaitu rapat-rapat virtual," ujarnya.

Bahkan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47 sudah diatur tentang bagaimana iklan kampanye dimanfaatkan. Benni menuturkan, bahwa Kemendagri mengapresiasi paslon-paslon yang sudah memanfaatkan media massa dan online untuk berkampanye. Berdasarkan data Kemendagri, dari 741 pasangan calon (paslon) yang terdaftar pada Pilkada 2020, 686 paslon sudah mendaftarkan akun media sosialnya.

Benni mengatakan, kampanye dengan pemanfaatan media online memiliki banyak keunggulan pada kondisi pandemi ini, salah satunya tingkat keamanan.

"Aman karena ini potensi mengurangi pertemuan langsung, murah jika dibanding dengan kampanye-kampanye konvensional, dan dapat diikuti jejak digitalnya, seperti apa sebenarnya janji-janji yang disampaikan oleh paslon pada masa kampanye yang nanti bisa ditagihkan pada saat mereka terpilih," kata Benni.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Tahapan Pilkada Masih Terkendali Meski di Tengah Covid-19

Dengan demikian, Benni minta dukungan dari semua pihak sehingga target partisipasi Pilkada 2020 dapat mencapai target 77,5 persen.

"Mudah-mudahan dengan ini target 77,5 persen, partisipasi masyarakat pada pilkada dapat kita capai. Kita perlu menyakinkan masyarakat dengan pemanfaatan media bahwa setiap tahapan Pilkada 2020 dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI