KPK Hibahkan Aset Hasil Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 56 Miliar

Selasa, 24 November 2020 | 16:57 WIB
KPK Hibahkan Aset Hasil Rampasan dari Koruptor Senilai Rp 56 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang etik atas perilaku hidup mewah yang dilakukannya karena menggunakan helikopter khusus saat kembali ke kampung halamannya di Sumsel.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menghibahkan sejumlah aset hasil rampasan dari terpidana koruptor senilai Rp 56,48 miliar kepada tiga institusi negara.

Ketiga lembaga negara itu yakni Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial. 

Aset -aset yang dihibahkan lembaga antirasuah terletak di Bali, Jakarta, dan Bogor.

“Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas pemulihan aset. Ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Soal Buku yang Dibaca Anies, Ketua KPK Firli: Tahun 2002, Saya Sudah Baca

Aset hasil rampasan milik koruptor yang diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung antara lain tanah selusa 135 meter persegi berikut bangunan 166 meter persegi.

Aset senilai Rp 1.592.840.000 milik koruptor TPPU Ojang Sohadi itu berada di Provinsi Bali.

Kemudian, aset tanah 798 meter persegi berikut bangunan seluas 734,75 meter persegi juga dihibahkan untuk Kejagung.

Aset bernilai Rp 12.374.400.000 miliar yang berada di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu adalah hasil rampasan dari koruptor kasus TPPU Fuad Amin Imron.

"Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mes. Aset di Bali akan digunakan sebagai mes jaksa yang sedang bertugas, dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli.

Baca Juga: Ketua KPK 'Sentil' Anies Baca How Democracies Die: 2002 Saya Sudah Baca

Sementara aset hasil pampasan dari koruptor yang diberikan KPK untuk Komisi Aparatur Sipil Negara berupa tanah 2.345 meter persegi.

Di atas lahan itu, terdapat bangunan seluas 1.040 meter persegi senilai Rp 36.743.387.000 milar, yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. Aset ini rampasan dari koruptor kasus TPPU Fuad Amin Imron.

"Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor. Sebab, hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta," kata Firli.

Terakhir, aset yang dihibahkan untuk Badan Informasi Geospasial, berupa tanah seluas 48.220 meter persegi dengan nilai Rp 5.775.406.000 miliar.

Aset ini terletak di Bogor, Jawa Barat, milik koruptor kasus TPPU Luthfi Hasan Ishaaq.

"Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan," kata Firli.

Penyerahan aset itu dilakukan secara simbolik melalui acara virtual yang disiarkan secara langsung pada akun YouTube KPK.

Acara itu turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala KASN Agus Pramusinto, Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna, dan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan, Purnama T Sianturi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI