Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta menurunkan 1.483 reklame tidak berizin di lima wilayah Jakarta pada Senin (23/11/2020).
Reklame spanduk dan baliho yang diturunkan, termasuk milik Front Pembela Islam bergambar pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.
"Kemarin diturunkan serentak. Tapi itu sebenarnya kegiatan rutin dan bukan hal yang luar biasa," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Penurunan reklame tersebut mulai dari kawasan pemukiman warga hingga jalan protokol yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Kunjungan Habib Rizieq ke Riau Ditolak, Kapitra Ampera: Sudah Tepat Itu
Reklame yang diturunkan adalah yang tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan pemasangan. "Kalau tidak ada izin pasti akan kita turunkan," kata Arifin.
Arifin berharap masyarakat yang akan memasang reklame mengedepankan untuk patuh aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menjaga ketertiban.
"Pokoknya harus ikuti aturan yang ada jika masyarakat mau pasang," ujar Arifin dalam laporan Antara.
Menurut catatan Suara.com, penurunan spanduk dan baliho yang melanggar aturan, secara masih dilakukan semenjak muncul perintah dari Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Pangdam Jaya memerintahkan anggotanya untuk menurunkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab karena melanggar aturan. TNI dikerahkan karena Satpol PP diremehkan setiap kali menertibkan spanduk-spanduk itu, sehabis diturunkan, tak lama kemudian dipasang lagi.
Baca Juga: Petugas Gabungan Copot Baliho Habib Rizieq di Serang, Kapolres: Ilegal
Keterlibatan TNI dalam penertiban spanduk menuai pro dan kontra, tetapi Dudung menekankan bahwa langkah ini sangat diperlukan untuk membantu pemerintah daerah menjaga kawasan.