5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 24 November 2020 | 14:16 WIB
5 Dokumen Syarat Pencairan Dana BSU Kemendikbud Rp 1,8 Juta
Ilustrasi guru honorer
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta sudah cair. Selamat kepada guru honorer yang mendapatkannya. Untuk mencairkannya, Anda harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut 5 dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud Rp 1,8 juta tersebut.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Proses Pencairan ke Bank

Berkas-berkas tersebut antara lain:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  2. Print out Info GTK
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Pastikan dokumen berkas tersebut suadh Anda miliki dan kemudian serahkan kepada pihak bank. Dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.

Baca Juga: Soal Sekolah Tatap Muka 2021, Ganjar Tekankan SOP Protokol Kesehatan

Syarat Penerima BSU Kemendikbud

Untuk mengingatkan kembali, BSU merupakan Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan kependiikan non-PNS. Bantuan yang diberikan sebesar Rp1,8 juta. BSU diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi syarat berikut ini:

  1. Dia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Dia berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Dia terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
    (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Dia tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
    di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Dia tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Dia memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Tujuan BSU Kemendikbud

Kebijakan BSU Kemdikbud ini diadakan untuk membantu perekonomian guru dan tenaga pendidik honorer. Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini akan disalurkan pada juta guru dan pendidik honorer pada sekolah negeri dan swasta. Guru dan pendidik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Honorer

Ada 162.000 dosen universitas negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga mendapatkan bantuan ini.

Demikian informasi singkat mengenai berkas dokumen syarat pencairan BSU Kemendikbud yang harus dibawa ke bank agar dana Rp 1,8 juta masuk ke rekening. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI