Suara.com - Pengguna aplikasi Muslim Pro di Prancis menggugat perusahaan tersebut karena dituduh menjual data kepada militer Amerika Serikat.
Menyadur Channel News Asia, Selasa (24/11/2020) seorang pelanggan aplikasi Muslim Pro di Prancis telah mengajukan tuntutan pada perusahaan tersebut setelah Vice Media melaporkan bahwa aplikasi tersebut menjual datanya ke militer AS.
Menurut RTL Radio Prancis, gugatan tersebut menuduh perusahaan tersebut melakukan pelanggaran perlindungan data, penyalahgunaan kepercayaan, membahayakan nyawa orang lain dan konspirasi untuk melakukan pembunuhan. Tuntutan tersebut akan diajukan pada hari Selasa (24/11/2020).
Tuntutan tersebut datang setelah Vice media minggu lalu melaporkan tentang bagaimana tentara AS membeli data geolokasi pengguna dari serangkaian aplikasi di seluruh dunia.
Baca Juga: Sempat Ikut Demo Kecam Prancis, Pimpinan Partai Pakistan Ini Tutup Usia
Aplikasi tersebut termasuk Muslim Pro, yang memiliki opsi geolokasi yang memungkinkan pengguna untuk menentukan waktu salat dan arah kiblat.
Pihak perusahaan diduga bermitra dengan sebuah perusahaan bernama X-Mode, yang kemudian menjualnya ke sub-kontraktor dan dengan ekstensi, tentara, lapor Vice.
Pasukan Khusus AS kemudian dapat menggunakan data tersebut pada misi luar negeri, kata laporan tersebut, berspekulasi bahwa data itu dapat digunakan untuk eksekusi ekstra-yudisial tersangka teror melalui serangan pesawat tanpa awak.
Sehari setelah laporan tersebut keluar, pihak Muslim Pro kemudian menyangkal dan mengatakan jika privasi data pengguna adalah yang utama.
Bitsmedia, selaku pengembang aplikasi tersebut mengatakan pada Selasa (17/11) bahwa mereka akan segera memutuskan hubungannya dengan mitra datanya, tanpa menyebutkan siapa mereka.
Baca Juga: Real Madrid Gigit Jari, Camavinga bakal Perpanjang Kontrak di Rennes
"Ini tidak benar. Perlindungan dan penghormatan privasi pengguna kami adalah prioritas utama Muslim Pro," kata Nona Zahariah Jupary, ketua komunitas Muslim Pro kepada The Straits Time.
"Sebagai salah satu aplikasi Muslim paling tepercaya selama 10 tahun terakhir, kami mematuhi standar privasi dan peraturan perlindungan data yang paling ketat, dan tidak pernah membagikan informasi identitas pribadi apa pun." sambungnya.
Perusahaan yang didirikan oleh seorang warga negara Perancis yang tinggal di Singapura itu juga menyatakan telah melakukan investigasi internal.
Komisi Perlindungan Data Pribadi Singapura (PDPC) mengatakan pada Kamis bahwa pihaknya sedang menyelidiki tuduhan tersebut dan telah meminta informasi lebih lanjut dari Bitsmedia, seperti diwartakan TODAY.
"Organisasi dengan aplikasi seluler yang tersedia untuk pengguna Singapura harus mematuhi persyaratan perlindungan data dari Personal Data Protection Act (PDPA)," kata juru bicara tersebut.
"Kami mengingatkan pengguna untuk juga memperhatikan jenis izin dan data pribadi yang mereka berikan dan bagaimana penggunaannya. Jika ragu, pengguna tidak boleh mengunduh atau menggunakan aplikasi tersebut." tegasnya.