Suara.com - Sebanyak lima fraksi di Badan Legislasi DPR menolak untuk membahas lebih lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Dengan begitu, RUU itupun ditolak menjadi usulan inisiatif DPR.
Adapun lima fraksi yang menolak melanjutkan RUU Ketahanan Keluarga di antaranya fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Nasdem.
Sementara itu empat fraksi lainnya, Partai Gerindra, PKS, PPP dan PAN menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga menjadi undang-undang.
Namun, melihat lebih banyaknya jumlah fraksi yang menolak, Baleg DPR pun memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga.
"Dengan telah selesainya kita melakukan harmonisasi, apakah Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang telah kita selesai diharmonisasi belum kita proses lebih lanjut, setuju ya?" tanya Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas yang dijawab setuju anggota dalam rapat pengambilan keputusan atas harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga, Selasa (24/11/2020).
Atur Ranah Privat
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut sejumlah pasal di Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga terlalu mengatur urusan privat. RUU Ketahanan Keluarga kini menuai kontroversi karena banyaknya protes dari masyarakat.
Meski demikian, Puan enggan menjelaskan detail pasal mana saja yang dinilai mengatur ranah pribadi.
"Yang saya lihat dari draf yang ada itu memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. Namun, kan saya tidak bisa bicara secara langsung apakah itu perlu atau tidak perlu karena itu tugas komisi 8 yang akan menkuliti," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Perlu Perhatikan Aspek Sosiologis
Puan menyebut RUU Ketahanan Keluarga yang masuk dalam program legislasi nasional itu masih harus menunggu pembahasan dari Komisi VIII lebih dahulu sebelum diputuskan tetap dilanjutkan atau tidak.