KPK Gerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Selasa, 24 November 2020 | 12:09 WIB
KPK Gerak Cepat, Usut Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lembaga antirasuah pun bergerak cepat dengan langsung memanggil sejumlah saksi. Di mana kasus dugaan korupsi ini telah masuk ke tahap penyidikan.

Saksi yang dipanggil yakni, Direktur Human Capital dan Pengembangan PT. Wijaya Karya (WIKA) Novel Arsyad; Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, Dedi Risdiyanto; dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) BAPPEDA DIY, Gustik Lestarna.

Kemudian, staf CV. Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander; Dua staf CV. Reka Kusuma Buana, Hery Kristiyanto dan Sigit Susilo Abriansyah; Pegawai Negeri Sipil Setda DIY, Djoko Susilo; Irfan Fikri Aulia Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo; dan Sumitro Yuwono Anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016-2017.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT hingga Ketua RT

"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/11/2020).

Sebelumnya, Ali mengaku penyidik di lapangan masih melakukan kegiatan dan mengumpulkan sejumlah bukti dugaan korupsi.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.

Menurut dia, sesuai perintah pimpinan KPK, penetapan tersangka bersamaan dengan diumumkannya proses penahanan.

"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya

Ali mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat Undang-undang KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI