Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. "Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia. [Antara]
Bahar Smith Ogah Diperiksa Penyidik, Maunya Langsung di Pengadilan
Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 November 2020 | 11:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI