Menurut pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.
“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” kata Pangdam Jaya.
Sebelumnya jadi polemik
Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik langkah Pangdam Jaya memerintahkan penertiban spanduk dan baliho itu karena seharusnya cukup dilakukan Satpol PP.
Di antara pihak yang mengkritik yaitu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon mempertanyakan kepentingan Pangdam Jaya memerintahkan prajurit untuk menertibkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq dari Kota Jakarta. Fadli Zon juga mengingatkan TNI supaya: "jangan semakin jauh terseret politik."
"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI. Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi “dwifungsi ABRI” imbangi “dwifungsi polisi,” kata Fadli Zon melalui media sosial.
Kritik juga dilontarkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dengan mengatakan penertiban spanduk dan baliho merupakan tugas Satpol PP.
Sejak terbentuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kata Tamliha.
Baca Juga: Soal FPI, Ruhut: Dasar Biang Kerok Provokator Plesetkan Pernyataan Pangdam
"Kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah Operasi Militer Selain Perang."