Keputusan di Balik Perintah Pangdam Jaya Turunkan Semua Baliho Habib Rizieq

Siswanto Suara.Com
Selasa, 24 November 2020 | 11:31 WIB
Keputusan di Balik Perintah Pangdam Jaya Turunkan Semua Baliho Habib Rizieq
Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayjen Dudung Abdurachman (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Panglima TNI mendukung langkah yang diambil Pangdam Jaya karena yang tahu situasi di daerahnya adalah Pangdam, kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad didampingi Dudung Abdurrahman ketika konferensi pers di Kodam Jaya, Jakarta.

Pernyataan Kapuspen TNI tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho bergambar Habib Rizieq di Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Achmad Riad menjelaskan Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Baca Juga: Soal FPI, Ruhut: Dasar Biang Kerok Provokator Plesetkan Pernyataan Pangdam

Pada sisi lain, kata dia, Pangdam Jaya tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” kata dia.

Senada dengan Kapuspen TNI, Dudung Abdurrachman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja. Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan Baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan kapolda serta gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” katanya.

Pangdam Jaya menjelaskan penurunan baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338 buah.

Baca Juga: Mustofa Nahra Curiga Warga Palsu Kirim Karangan Bunga ke Pangdam Jaya

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Satpol PP memasang kembali baliho-baliho itu.

Menurut pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.

“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja  karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” kata Pangdam Jaya.

Sebelumnya jadi polemik

Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik langkah Pangdam Jaya memerintahkan penertiban spanduk dan baliho itu karena seharusnya cukup dilakukan Satpol PP. 

Di antara pihak yang mengkritik yaitu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon.

Fadli Zon mempertanyakan kepentingan Pangdam Jaya memerintahkan prajurit untuk menertibkan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq dari Kota Jakarta. Fadli Zon juga mengingatkan TNI supaya: "jangan semakin jauh terseret politik."

"Apa urusannya Pangdam Jaya memerintahkan mencopot baliho? Di luar kewenangan dan tupoksi TNI. Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi “dwifungsi ABRI” imbangi “dwifungsi polisi,” kata Fadli Zon melalui media sosial.

Kritik juga dilontarkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dengan mengatakan penertiban spanduk dan baliho merupakan tugas Satpol PP.

Sejak terbentuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas TNI adalah menjaga pertahanan negara. Sementara tugas keamanan negara diberikan kewenangan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kata Tamliha.

"Kecuali jika pada pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme, TNI bisa dimintakan bantuan dengan istilah Operasi Militer Selain Perang."

Senada dengan Fadli Zon, Tamliha meminta Pangdam Jaya jangan bertindak melampaui kewenangan.

"Saya hanya berharap Pangdam Jaya kembali kepada kewenangannya urusan pertahanan, jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI. Sedangkan urusan keamanan agar diserahkan kepada institusi Polri, sedangkan urusan baliho serahkan kepada Satpol PP," kata Tamliha.

Tetapi sikap Fadli Zon sekarang terhadap TNI dinilai analis politik Rustam Ibrahim berbeda dengan sikapnya pada zaman Orde Baru.

Sejauh pengetahuan yang dimiliki Rustam Ibrahim, Fadli Zon tidak pernah melontarkan kritik kepada TNI pada era pemerintahan Soeharto.

"Seingat saya, dulu di era Soeharto tanggungjawab keamanan dan ketertiban masyarakat berada di bawah TNI. Waktu itu seingat saya Fadli Zon tidak pernah mengkritiknya," kata Rustam Ibrahim melalui media sosial.

Fadli Zon ketika itu dinilai Rustam Ibrahim juga tidak pernah mengkritik Pangdam Jaya.

"Seingat saya Fadli Zon dulu di era Soeharto, setiap ada gangguan Kamtibmas di DKI yang bicara dan bertindak itu adalah Pangdam Jaya. Dan mohon maaf kalau salah, seingat saya dulu anda berada di pihak Orde Baru."

Menurut Rustam Ibrahim, ketika aparat sipil yang punya kewenangan tidak berani menegakkan ketertiban umum, maka turunnya aparat militer membantu menegakkan ketertiban dan keamanan masyarakat menjadi sah.

"Karena ketertiban dan keamanan masyarakat menjadi tujuan utama ketika rakyat mendirikan negara," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI