"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," tuturnya.
Nadiem menjelaskan pula bahwa mulai tahun 2021 pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji semua peserta yang lolos seleksi guru PPPK.
Pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk gaji guru PPPK dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan dikirim melalui mekanisme transfer umum ke pemerintah daerah.
Di samping itu, biaya penyelenggaraan ujian yang sebelumnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah kini akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemerintah daerah hanya perlu mengajukan pemenuhan kebutuhan guru ke ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan peta kebutuhan guru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni mengimbau pemerintah daerah segera memetakan dan menghitung kebutuhan guru PPPK.
"Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020," kata Cahya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko mengatakan bahwa saat ini baru ada pengusulan pemenuhan kebutuhan 174.077 guru dari pemerintah daerah.
Masa pengajuan usul pemenuhan kebutuhan guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020. Pengajuan bisa dilakukan melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB. Antara
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka, Satgas Covid-19 Solo Tunggu Izin Orang Tua