Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT hingga Ketua RT

Selasa, 24 November 2020 | 10:54 WIB
Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor, KPK Periksa PPAT hingga Ketua RT
Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Pembuay Akta Tanah atau PPAT, Florentina Endah Susilowati dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Florentina akan diperiksa lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/11/2020).

Selain Florentina, penyidik turut memanggil Dading berprofesi sebagai Ketua RT dan Wiraswasta Endang Suparman. Keduanya pun diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat Yasin.

Baca Juga: Skandal Dugaan Korupsi Proyek Mandala Krida Disidik KPK, Ini Kronologinya

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Dalam kasus ini, tersangka Rahmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Baca Juga: Pimpinan KPK Hari Ini Kumpulkan Kepala Daerah di Banten, Ada Apa?

Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI