Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) berharap Selebgram Millen Cyrus dapat ditempatkan di sel khusus oleh polisi. Bukan berada di sel pria.
Alasan itu, ditakutkan keponakan penyanyi Ashanty itu yang merupakan transpuan tidak mengalami tindakan kekerasan di dalam sel.
Koordinator Penanganan Kasus LBHM, Yosua Octavian menyebut polisi dapat mempertimbangkan atau memiliki kebijaksanaan dalam perkara kasus Millen Cyrus ini. Dengan polisi memberikan diskresi terhadap perkara Millen terkait sel tahanan.
Yosua mencontohkan beberapa kasus, ada seorang transpuan yang digunting rambutnya, bahkan sampai disuruh untuk membuka baju. Tentu hal ini tidak boleh lagi terjadi, baik kepada MC (Millen Cyrus) maupun kepada teman-teman transpuan lainnya.
Baca Juga: Ditahan di Sel Pria, LBH Khawatir Millen Cyrus Alami Kekerasan
"Untuk ini, perlulah dibuat diskresi terhadap kasus MC. Sangat tepat jika MC ditempatkan di sel khusus mengingat kondisi seperti di atas mungkin terjadi terhadap MC," Ucap Yosua kepada Suara.com, Selasa (24/11/2020).
Maka itu, Yosua mengharapkan pertimbangan itu dari kepolisian untuk melakukan diskresi tersebut.
Menurut Yosua, hukum di Indonesia pernah memperlakukan itu terhadap mantan narapidana Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam kasus ujaran kebencian yang pernah ditangani polisi.
"Diketahui bersama bahwa saat itu Ahok ditempatkan di sel berbeda. Mungkin hal tersebut bukan dipandang sebagai bentuk eksklusif, melainkan untuk menangkal kejadian yang tidak diinginkan saat itu," kata Yosua.
"Berkaca dari kasus Ahok tersebut, maka MC (Millen Cyrus) pun dipandang tepat untuk mendapatkan diskresi yang serupa," imbuh dia.
Baca Juga: Detik-detik Millen Cyrus Diciduk, Duduk Pasrah Hadapi Polisi Bertubuh Besar
Seperti diketahui, Millen Cyrus ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tangkung Priok, disebuah kamar hotel. Ia, ditangkap bersama teman prianya. Dengan kepemilikan narkotika jenis Sabu, pada Sabtu lalu.