Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan menyerahkan panduan pembukaan sekolah pada awal 2021 kepada pemerintah daerah.
Netty yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Kesra meminta pemerintah pusat turun tangan guna memastikan langsung mana saja daerah yang siap membuka sekolah.
"Pemerintah pusat harus memastikan daerah mana yang siap dan mana yang tidak siap untuk sekolah tatap muka. Buat kualifikasinya berdasarkan data yang akurat. Jangan diserahkan begitu saja ke pemda untuk menentukan sendiri, ini namanya lepas tanggungjawab," tutur Netty kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Netty mengatakan empat menteri yang membuat Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri harus saling bersinergi dalam hal pengawasan serta sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam hal protokol kesehatan pembukaan sekolah.
Baca Juga: Anies: Belum Ada Keputusan Kapan Sekolah Dibuka Lagi
"Kita tidak ingin pembukaan sekolah membuat lonjakan kasus bertambah parah. Pastikan persyaratan pembukaan sekolah tatap muka dengan standar AKB dan prokes benar-benar terpenuhi. Ini bukan saatnya trial and error dengan mengorbankan anak-anak bangsa," ujar Netty.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 tanpa mempertimbangkan zona risiko penularan Covid-19 lagi.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah bersama sekolah dan orang tua murid untuk mempersiapkan diri membuka sekolah.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran karena berbagai masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti kondisi mental pelajar maupun tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca Juga: Sekolah Diizinkan Buka Lagi, Wagub DKI Serahkan ke Orang Tua Murid
Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.