Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf memandang Kementerian Agama telah inkonsistensi dan terkesan politis seiring dengan keputusan mencopot Kepala KUA Tanah Abang Sukana, imbas dari kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Kata Bukhori, dirinya belum pernah mendapati Kemenag melakukan pencopotan serupa di acara pernikahan lain yang juga menghadirkan kerumunan.
“Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini? Pasalnya, saya tidak menemukan penindakan serupa oleh Kemenag terhadap sejumlah Kepala KUA yang juga terlibat dalam sejumlah acara pernikahan yang turut mengundang kerumunan di masa pandemi sebelum polemik HRS ini mencuat," tutur Bukhori kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut, Bukhori menjelaskan bahwa kerumunan pada acara pernikahan putri Rizieq merupakan kondisi force majeure. Sehingga bila terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kepala KUA setempat.
Baca Juga: Gegara Nikahan Najwa Shihab Putri Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang Nonjob
"Kemenag harus menjelaskan kepada publik seperti apa bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Kepala KUA tersebut sehingga membuatnya dicopot. Sebab, jika dalihnya adalah karena menciptakan kerumunan, sesungguhnya itu di luar kuasa Kepala KUA dan justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Bukhori.
Dicopot
Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang, Sukana, dibebastugaskan sebagai kepala KUA. Selanjutnya, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam situs Kementerian Agama, Senin (23/11/2020).
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.”
Baca Juga: Kepala KUA Tanah Abang Dipecat Buntut Kasus Pernikahan Anak Habib Rizieq
Keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi. Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Shihab (putri Habib Rizieq Shihab) di Petamburan, 14 November 2020.
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kementerian Agama Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” kata Kamaruddin Amin.