Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu, Selasa (24/11/2020) hari ini. Adapun agenda pada hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, para terdakwa adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"(Rencana sidang) Nanti jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan.
Dari kubu Djoko Tjandra, saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir. Sementara itu, kubu Prasetijo akan menghadirkan pakar pidana yang juga guru besar Universitas Airlangga, Nur Basuki.
Baca Juga: Saksi Ungkap Ada Permintaan Hapus Nama Djoko Tjandra Dalam ECS
Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020) lalu. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi secara virtual -- tidak datang ke ruang sidang. Sosok yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah pakar hukum pidana Choirul Huda.
Tak hanya itu, pengajuan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Dengan demikian, majelis hakim tidak dapat mengambil keterangan Choirul Huda.
"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Komjen Setyo Curhat Surat Warning Jokcan saat Nikahi Anak hingga Ayah Wafat
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.