KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 315 Miliar PT DI

Senin, 23 November 2020 | 21:16 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rp 315 Miliar PT DI
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga tersangka pun turut menikmati uang hasil pekerjaan proyek fiktif PT DI. Untuk tersangka AW menerima sekitar Rp9,17 miliar. Kemudian tersangka DL sebesar Rp10,8 miliar dan Tersangka FSS sebesar Rp1,95 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti seperti tanah dan bangunan mencapai Rp 40 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI